Padang (ANTARA News) - Pendapatan Pemerintah Kota Padang dari hasil retribusi jasa usaha parkir di daerah ini selama 2010 hanya Rp68,7 juta.

Realisasi retribusi tersebut sangat kecil atau hanya 14,8 persen dari yang ditargetkan Rp427,42 juta, kata Wali kota Padang, Fauzi Bahar dalam laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota 2010 di Padang, Jumat.

Ia menambahkan, realisasi retribusi jasa usaha parkir pada 2010 turun tajam dari yang dicapai pada tahun sebelumnya yang dapat direalisasikan Rp154,65 juta dari yang ditargetkan Rp405,41 juta atau 38,15 persen.

Selain memungut retribusi dari jasa usaha tepat khusus parkir, Pemkot Padang juga memungut pendapatan daerah dari retribusi pelataran parkir jalan umum yang pada 2010 realisasinya hanya 35,86 persen.

Sebelumnya pendapatan dari retribusi parkir ini ditargetkan Rp2,731 miliar selama 2010 tapi yang terealisasi hanya Rp979,62 juta atau 35,86 persen, katanya.

Pencapaian realisasi itu turun tajam dari yang dicapai tahun 2009 yang dapat diraih sebesar 43,81 persen.

Pada 2009, pendapatan daerah Kota Padang bersumber dari retribusi pelataran parkir jalan umum terealisasi Rp1,2 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp2,75 persen.

Pada 2011, Pemkot dan DPRD Padang memasukkan retribusi terkait pelayan parkir dalam pendapatan daerah dari Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang pada akhir Juli 2011 disahkan legislatif.

Dengan adanya landasan hukum Perda dengan nama pelayanan parkir di tepi jalan umum, maka pendapatan daerah dari pegelolaan parkir diharapkan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Terhadap aturan hukum tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Padang, meminta Perda Jasa Umum yang mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ditambah dengan satu pasal lagi yang mengatur tentang jaminan terhadap kehilangan kendaraan pengguna jasa parkir.

Fraksi Partai Golkar tidak melihat adanya pasal dalam Perda itu yang mengatur soal jaminan terhadap kehilangan kendaraan milik pengguna jasa parkir, kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Jumadi.

Sehubungan dengan itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Padang meminta dalam Perda itu ditambah satu pasal lagi yang mengatur tentang jaminan terhadap kehilangan kendaraan pengguna jasa parkir.

Selama ini, jika ada kendaraan yang diparkir dan kenai retribusi parkir apabila hilang maka tidak ada jaminan dari pengelola parkir, artinya kehilangan ditanggung sendiri oleh pemilik meskipun dia telah membayar retribusi. (H014/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011