Jakarta (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyebutkan orang yang menyewakan anak untuk mengemis dapat diproses hukum secara pidana.
"Pelaku bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat.
Baharudin mengatakan sejauh ini Polda Metro Jaya belum menerima laporan terkait dugaan praktik menyewakan anak untuk mengemis.
Namun, Baharudin menegaskan petugas kepolisian akan menindaklanjuti, jika ada informasi praktik penyewaan anak dan akan mempidanakan orang yang memenuhi unsur terlibat kasus tersebut.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan pelaku yang terbukti memenuhi unsur terlibat penyewaan anak untuk mencari keuntungan secara ekonomi, dapat dijerat UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Baharudin menyatakan persoalan maraknya jumlah pengemis merupakan fenomena sosial yang harus ditangani secara terpadu dari beberapa lembaga terkait.
"Jadi harus ditangani secara bersama-sama karena persoalan sosial," tutur Baharudin.
Baharudin menuturkan kepolisian siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI, guna mengatasi kegiatan pengemis yang melanggar hukum.
Keberadaan pengemis semakin marak di sekitar perempatan wilayah Jakarta, saat memasuki bulan Ramadhan.(*)
(T014/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011