Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah pengusaha rokok lokal di Jawa Tengah mendaftarkan uji materi pasal 114 dan pasal 199 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon adalah Perkumpulan Pengusaha Rokok Kretek dan dua orang pengusaha rokok kecil di Jawa Tengah, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Suryono.

"Pada intinya, `consern` kami ingin membatalkan semua bentuk peringatan kesehatan yang dimaksud di pasal 114 dan kriminalisasi terhadap perbuatan yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan di pasal 199 ayat 1 UU Kesehatan," kata Ahmad Suryono, saat mendaftarkan permohonan uji materi UU di gedung MK Jakarta, Jumat.

Ahmad Suyono berharap MK membatalkan dua pasal tersebut, karena peringatan kesehatan dalam pasal 114 sendiri tidak bebas nilai dan tidak netral.

"Pertama, itu diindikasikan dengan kata-kata `dapat` itu masih memiliki kemungkinan `dapat` mendapatkan gangguan kesehatan, tapi juga tidak dapat menyebabkan, ada dua kemungkinan di sana," ucapnya.

Yang kedua, lanjutnya, kata "dapat" memiliki muatan ekonomi politik, karena peringatan berupa gambar itu secara langsung maupun tidak langsung akan mematikan perusahaan rokok kecil.

Menurut dia, dengan keberadaan dua pasal ini telah membuat pengusaha rokok kretek lokal menjadi kolaps, apalagi hal itu ditambah dengan beban meningkatnya cukai.

"Karena cukai saja, yang kian hari kian meningkat dia sudah terkapar, apalagi dengan peringatan kesehatan berupa gambar yang 50 persen sekeliling. Otomatis itu akan membuat film baru, mencetak baru kemudian investasi yang lain," ujarnya, menegaskan.

"Apalagi perusahaan rokok kecil tidak sama dengan perusahaan rokok besar yang `the big four` itu," tambahnya.

Selain cukai, pengusaha rokok kretek di Kudus, Jawa Tengah, mengeluhkan naiknya bahan baku rokok kretek seperti cengkih.

"Itu sebetulnya pemerintah harus ikut campur tangan," kata Ketua Forum Pengusaha Rokok Kretek Harfash Gunawan

Dia memastikan akibat kenaikan cukai dan cengkeh telah terjadi penurunan produksi perusahaan rokok kretek lokal. "Itu sampai 75 persen, ini tinggal yang kuat-kuat saja yang bertahan yang lain sudah tidak berada," kata Harfash.(*)

(T.J008/C004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011