Kabupaten Gresik mencatat kasus meninggal dunia pertama pada gelombang tiga COVID-19, dan kini menduduki empat besar seluruh Jawa Timur dengan jumlah kasus aktif 1.560 setelah bertambah 269 kasus, Senin.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Gresik, Mukhibatul Khusna di Gresik, mengatakan pasien meninggal itu berstatus COVID-19, dan belum sempat dilakukan tes whole genome sequencing (WGS) untuk mendeteksi varian Omicron.
"Kasus meninggal itu merupakan kasus meninggal pertama pada gelombang kali ini," kata mantan Kepala Puskesmas Sukomulyo itu.
Mukhibatul mengatakan, pasien bersangkutan memiliki komorbid, namun belum bisa dikatakan terkena varian Omicron.
Baca juga: Empat pekerja di Gresik terserang Omicron
Baca juga: Satgas BUMN Jatim kembali salurkan bantuan oksigen 31 ton
Baca juga: Empat pekerja di Gresik terserang Omicron
Baca juga: Satgas BUMN Jatim kembali salurkan bantuan oksigen 31 ton
"Memang Omicron memiliki penularan yang cepat, namun di sisi lain juga memiliki tingkat kesembuhan yang cepat," katanya.
Ia meminta masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), sebab varian apapun bisa dicegah atau dikurangi risikonya dengan patuh prokes di mana pun dan kapan pun.
Sementara itu, dalam sepekan terakhir kasus COVID-19 di Gresik bertambah tinggi.
"Tambahannya memang banyak karena mudah menular, tapi angka kesembuhan juga tinggi karena mudah sembuh. Tapi perlu diwaspadai dengan jangan abai prokes," katanya.
Dengan tambahan yang terus tinggi dalam sepekan terakhir membuat Kabupaten Gresik mengalami kenaikan satu level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 setelah per 8 Februari 2022 terdapat penambahan sebanyak 151 kasus COVID-19.
Sebelumnya, Gresik berstatus PPKM Level 1 sejak September 2021 dan sesuai dengan Imendagri tanggal 7 Februari 2022 menyusul dengan peningkatan kasus aktif COVID-19 naik menjadi level 2.*
Baca juga: Gresik pindahkan pasien yang jalani isoman ke tempat isolasi terpusat
Baca juga: Pemkab Gresik terima bantuan penanganan COVID-19 senilai Rp6,3 miliar
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022