Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe madya Pabean Juanda, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 703 gram dan 95 gram sabu-sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe madya Pabean Juanda, Buhari Sirait, Jumat, mengatakan kedua barang bukti diamankan dari dua orang warga negara Malaysia berinisial GBT dan LSC yang ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda.
Ia mengemukakan, barang haram yang dibawa pelaku dibungkus menyerupai kapsul dan disembunyikan dengan cara ditelan atau "swallowed".
Ia menjelaskan GWT diamankan petugas setelah mencurigai cara berjalannya yang kaku sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Pelaku yang ditangkap setelah turun dari Pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-871 rute Kuala Lumpur-Surabaya ini selanjutnya dibawa oleh petugas ke rumah sakit untuk dilakukan foto rontgen untuk melihat bagian dalam tubuh pelaku.
"Hasilnya kami temukan 5 kapsul berbentuk lonjong didalam perutnya dan kami putuskan untuk mengeluarkannya," katanya.
Ia menjelaskan, kelima kapsul yang diamankan terdiri dari 4 kapsul berisi kristal berwarna putih dengan berat 95 gram dan 1 kapsul berisi bubuk berwarna putih dengan berat 3 gram.
Menurutnya, upaya penyelundupan dengan modus serupa juga dilakukan oleh LSC yang juga menelan butiran kapsul yang hendak diselundupkan.
Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan yang ketujuh kalinya selama 2011. Pelakunya terdiri dari lima warga negara Malaysia, satu warga negara China dan satu warga negara Indonesia.
Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 113 para tersangka akan diancam dengan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011