Jaminan persalinan ini untuk menggiring agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yaitu puskesmas.

Yogyakarta (ANTARA News) - Aturan pemanfaatan jaminan persalinan (jampersal) yang semula hanya berlaku untuk warga yang belum memiliki jaminan, kini diubah sehingga berlaku untuk semua warga asalkan mau mengikuti persyaratan yang ditetapkan.

"Jaminan persalinan (jampersal) bisa digunakan untuk siapa saja. Tidak ada pembatasan dalam pemanfaatannya, asalkan pasien yang bersangkutan mau mengikuti aturan, misalnya dirawat di kelas 3," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tuty Setyowati, di Yogyakarta, Jumat.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan bahwa jaminan persalinan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh pasien yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik itu jaminan kesehatan daerah, jaminan kesehatan masyarakat ataupun jaminan kesehatan sosial.

"Kini petunjuk teknisnya sudah berbeda dan di dalamnya dinyatakan bahwa jaminan persalinan itu bisa dimanfaatkan oleh semua warga," katanya.

Tuty mengatakan, perubahan petunjuk teknis pemanfaatan jaminan persalinan itu tercantum dalam Surat Edaran Menkes RI No. TU/Menkes/E/391/II/2011 yang disosialisasikan dalam pertemuan kepala dinas kesehatan tingkat II se-Indonesia, di Bandung akhir Juli dengan Kementerian Kesehatan.

Dengan adanya perubahan tersebut, maka masyarakat miskin di Kota Yogyakarta yang sudah memperoleh kartu menuju sejahtera (KMS) sebanyak 68.998 jiwa bisa memanfaatkan jaminan persalinan, begitu pula dengan 13.134 warga yang memiliki jaminan kesehatan sosial dari Provinsi DIY serta sekitar 35.000 warga yang memperoleh jaminan kesehatan masyarakat dari pemerintah pusat.

Tuty menyebutkan, sebanyak 18 puskesmas di Kota Yogyakarta siap melayani pasien yang ditanggung jaminan persalinan, namun untuk proses persalinan hanya dapat dilayani oleh puskesmas dengan rawat inap yaitu Mergangsan, Tegalrejo, dan Jetis, dengan syarat persalinan normal.

"Jika ada penyulit dalam proses persalinan, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit. Jaminan persalinan ini untuk menggiring agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan dasar yaitu puskesmas," katanya.

Sejak jaminan tersebut diluncurkan, sudah ada lima pasien persalinan normal di Puskesmas Mergangsan dan lima pasien di Puskesmas Tegalrejo yang memanfaatkan jaminan tersebut.

Selain di puskesmas dan rumah sakit, masyarakat juga dapat memanfaatkan jaminan persalinan di rumah bersalin dan bidan praktik swasta yang telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, asalkan mau menerima penggantian klaim sebesar Rp350.000 untuk penanganan satu persalinan normal.

Saat ini, sudah ada satu bidan praktik swasta yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan yaitu Sarbini Dewi.

"Dari laporan yang kami terima, sudah ada 34 pasien yang memanfaatkan jaminan persalinan di bidan yang dimaksud," katanya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tegalrejo Pratiknyawati mengatakan, pihaknya siap menjalankan program jaminan persalinan itu, bahkan ada beberapa pasien yang berasal dari Kabupaten Sleman dan Bantul.

"Kesulitannya, terkadang pasien yang bersangkutan baru mengatakan akan menggunakan jaminan persalinan saat sudah mendapatkan layanan," katanya.

Di puskesmas tersebut terdapat 10 tempat tidur, sehingga apabila pasien rawat inap cukup banyak, maka pasien persalinan yang sudah dalam kondisi sehat akan langsung dipulangkan. (E013)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011