Badung (ANTARA) - Aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Badung, Provinsi Bali, membubarkan warung angkringan anak muda, Bali Boozy, di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, karena menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Ini pelanggaran terpaksa harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM (Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat) Level 3 sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 09/2022; dan kami diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dalam keterangan yang diterima di Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan angkringan tersebut terpaksa ditindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan, meskipun sudah petugas telah menyampaikan informasi sebelumnya. Saat melihat pemilik membiarkan kerumunan, lanjutnya, maka petugas langsung memasang garis polisi di angkringan tersebut.

"Jadi tempat itu dipasang police line, pemiliknya akan diberikan pembinaan, agar menaati aturan Pemerintah terkait PPKM Level 3, sesuai Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022," tegasnya.

Pembubaran tersebut dilakukan pada hari Sabtu (11/02) pukul 23.10 Wita, di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, petugas menemukan tidak ada pembeli yang saling menjaga jarak, terutama pengunjung yang makan langsung di tempat.

Selain itu, tidak ada penggunaan barcode PeduliLindungi, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penyebaran COVID-19. Setelah itu, petugas kepolisian meminta warga bergegas membayar dan meninggalkan lokasi agar tidak lagi terjadi kerumunan.

Sementara itu, Polres Badung juga melakukan patroli guna memantau pelanggaran prokes, sehingga bisa meminimalkan terjadinya kebut-kebutan oleh anak muda yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022