... "fee" pemenangan proyek kepada para pejabat merupakan sesuatu yang lumrah dalam proyek-proyek pemerintah.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menunggu hasil persidangan kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Muhammad El Idris untuk dapat menjerat Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
"Kami masih menunggu proses persidangan, sejauh mana kesaksian atau bukti-bukti baru yang muncul dalam persidangan untuk dapat memasukannya dalam penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Dalam surat dakwaan, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Marketing Manager PT DGI M El Idris, nama Dudung Purwadi disebut-sebut mengetahui soal "fee" untuk pemenangan proyek wisma atlet tersebut kepada perusahaannya.
Bahkan, Dudung disebutkan melakukan perhitungan sendiri dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait "fee" pemenangan proyek tersebut.
Dudung yang kali ini menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi Mindo Rosalina Manulang menyebutkan bahwa "fee" pemenangan proyek kepada para pejabat merupakan sesuatu yang lumrah dalam proyek-proyek pemerintah.
Namun terkait dengan pemberian "fee" dalam pemenangan proyek wisma atlet di Jakabaring ini, ia menyebutkan Rosa lah yang pertama menyampaikan perihal "fee" untuk para pejabat antara lain untuk Sesmenpora Wafid Muharam tersebut atas permintaan M Nazaruddin selaku pimpinan PT Anak Negeri, tempat Rosa bekerja.
Perusahaan yang ia pimpin, menurut Dudung, awalnya tidak menganggarkan pemberian "fee" untuk pemenangan tender proyek wisma atlet tersebut, namun akhirnya menyanggupi memberikan "fee" ke beberapa pihak yang dianggap membantu perusahaannya memenangkan tender.
"Fee" tersebut, masih menurut dia, diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet sekitar yang mencapai Rp191 miliar.
Nazaruddin mendapat persentase tertinggi sebesar 13 persen sedangkan para pejabat yang di daerah mendapat lima persen, dan Sesmenpora mendapat dua persen.(V002)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011