Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat keterlibatan Miranda Goeltom, meski ia disebut-sebut berkaitan dengan kasus suap yang membuat beberapa mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 mendekam dalam penjara.
"Belum (bisa ke penyelidikan) sampai hari ini," kata Juru Bicara, Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, menurut dia, alat-alat bukti baru sampai mengarah pada istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, yakni Nunun Nurbaeti, dan hasil peyidikan belum berkembang lagi.
Ia membenarkan bahwa hari ini penyidik lembaga antikorupsi melakukan pemeriksaan saksi terhadap seseorang dari pihak swasta bernama Ngatiran, untuk penyidikan kasus dugaan suap berupa cek perjalanan dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
KPK pun belum memiliki informasi terbaru terkait keberadaan istri anggota Komisi III DPR RI ini. Sama halnya tersangka kasus dugaan penerima suap proyek pembangunan wisma atlit di Jakabaring, yakni M Nazaruddin, Nunun pun telah berstatus buronan termasuk oleh Interpol.
Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2011. Namun hal tersebut baru disampaikan kepada publik saat para pimpinan KPK melalukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada akhir Mei 2011 lalu oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Istri Adang Daradjatun ini disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sejumlah politisi dari Partai Golkar, PPP, dan PDI Perjuangan telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan "si peniup peluit" dari kasus penerimaan cek perjalanan untuk pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yakni Agus Condor dijatuhi vonis satu tahun tiga bulan dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batang, Jawa Tengah.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011