Donggala (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyebutkan program pemutihan 1,2 juta TKI di Malaysia akan memulangkan sekitar 200 orang TKI karena tidak memiliki pengguna (majikan).
"Mereka umumnya TKI yang menjadi pedagang informal yang punya warung dan mempekerjakan orang Indonesia juga dan para pendatang asing tanpa izin," kata Jumhur di Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat.
Malaysia sejak 1 Agustus lalu memutihkan atau meredokumentasi sekitar dua juta tenaga kerja asing di negeri itu dan dari jumlah itu terdapat sekitar 1,2 juta TKI.
Program pemutihan itu ditangani tiga instansi berwenang yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sumber Manusia (Tenaga Kerja), Imigrasi, dan melibatkan ratusan agen penyalur TKI di Malaysia.
Pemutihan diberlakukan pada tenaga kerja yang berada dan bekerja di Malaysia terhitung sejak tiga tahun lalu atau lebih, tidak memiliki dokumen lengkap dan ilegal.
Menurut data KBRI, dari 1,2 juta WNI/TKI yang diproses pemutihannya, sebanyak 60 persen ditangani langsung pembuatan dokumen "barunya" oleh KBRI Kuala Lumpur, 40 persen di luar itu oleh Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan KJRI Penang dengan masing-masing melayani 20 persen.
Mengingat jumlahnya yang sangat besar itu, Jumhur mengharapkan KBRI/KJRI dapat mengantisipasi proses tindak lanjut pemutihan TKI dengan tenaga yang memadai di samping kebutuhan fasilitas proses pendokumenan TKI.
Jumhur menyebutkan saat ini ada 2,5 juta TKI di Malaysia terdiri atas mereka berdokumen atau mencatatkan diri pada pemerintah dan TKI yang tidak berdokumen. (ANT)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011