Jakarta (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) menggelar kegiatan sosialisasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020, sebanyak 144 wajib lapor di PT PELNI perlu diedukasi lebih jelas mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan LHKPN. Hal ini sejalan dengan arahan dari Menteri BUMN Erick Tohir, bahwa seluruh pejabat BUMN harus tertib menjalankan pelaporan LHKPN secara tepat waktu,” kata Opik dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin.

Opik menjelaskan, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan PT Pelni dengan narasumber dari KPK yaitu Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Denny Setiyanto.

Kegiatan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN bagi kategori wajib lapor.

Opik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah membimbing Insan Pelni untuk proses pelaporan LHKPN.

“Kami berharap setelah disosialisasikan e-LHKPN oleh KPK seluruh wajib lapor dapat melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 31 Maret 2022. Kami juga mendorong insan Pelni bukan hanya sekedar patuh, namun secara akurat dalam memberikan laporan,” ujarnya.

Lanjut dia, kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan di sebagai bentuk komitmen untuk ikut serta memerangi tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan.

“Selain itu, di perusahaan juga telah menerapkan program kepatuhan lainnya seperti Whistleblowing System, pelaporan gratifikasi kegiatan pengadaan barang/jasa, serta SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan),” jelas Opik.

Ia menambahkan, Pelni akan terus melakukan peningkatan dan inovasi dalam program kepatuhan terhadap fungsi tata kelola perusahaan yang baik.

“Sebagai wujud integritas terhadap regulasi, kami akan terus meningkatkan kepatuhan dan memerangi tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan, sehingga setiap langkahnya tercermin perilaku AKHLAK BUMN,” pungkas Opik.

Baca juga: Pelni gandeng PT Skyreach untuk sistem komunikasi 26 kapal
Baca juga: Pelni salurkan dana TJSL sebesar Rp5,58 miliar pada 2021
Baca juga: Pelni berharap BPH Migas beri jaminan pasokan kuota BBM kapal

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022