Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Untuk Malaysia akan mengupayakan agar pendaftaran pekerja asing tanpa izin (PATI) yang dimulai sejak 1 Agustus ditunda sampai pendaftaran pekerja asing legal terselesaikan.

"Sebaiknya pendaftaran pengampunan PATI ditunda dan menunggu selesainya pendaftaran para pekerja asing yang legal itu terselesaikan," kata Kepala Bidang Penerangan KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja kepada ANTARA, Kamis, saat menanggapi wacana pemisahan pendaftaran PATI dan pekerja asing legal.

Menurut Suryana, terlebih dahulu pendaftaran pekerja asing legal diselesaikan sehingga memberikan kesempatan kepada para pegawai imigrasi Malaysia untuk melakukan tugas pendaftaran tanpa adanya campur baur antara pekerja legal dan ilegal.

Saat ini, pendaftaran pekerja asing legal dan PATI sama-sama sedang berlangsung sehingga menimbulkan keramaian di kantor-kantor imigrasi Malaysia. Ini terjadi akibat pendaftaran pekerja asing legal yang seharusnya selesai tanggal 31 Juli, oleh pemerintah Malaysia diperpanjang sampai batas yang belum ditentukan.

Sementara, pendaftaran pengampunan PATI yang sempat ditunda beberapa kali, oleh pemerintah Malaysia dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2011.

Akibatnya, para pekerja asing legal dan ilegal secara bersamaan mendatangi kantor-kantor imigrasi untuk mendaftarkan diri.

Para pekerja asing yang mendaftarkan diri ke kantor imigrasi tidak dikenakan biaya, sedangkan kalau melalui agen ada biaya dengan tarif yang bervariasi.

Ramainya para PATI yang datang langsung ke kantor imgrasi membuat para agen komplain kepada pemerintah Malaysia. Mereka tidak mendapatkan uang dari para PATI sebab dikawatirkan semakin banyak yang mendaftarkan langsung ke kantor imigrasi Malaysia.

Namun dalam perkembangan terakhir yang diterima, kata Suryana, dalam sidang kabinet pemerintah Malaysia akan ada rencana pemisahan pendaftaran pekerja asing legal dan para PATI.

"Diberitahukan dalam pertemuan kabinet, Rabu (3/8) bahwa para PATI akan diharuskan mendaftarkan diri kepada 336 agensi pendaftaran PATI yang telah diberikan kelulusan oleh pemerintah Malaysia," ujarnya.(*)
(T.N004/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011