Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis.
"Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Kejati Jabar pastikan tuntutan Herry Wirawan tetap pidana mati
Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana bakal menghadiri sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung memberi tuntutan kepada Herry ketika menjadi jaksa penuntut umum.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis)," kata Dodi.
Baca juga: Jaksa sebut yayasan Herry perlu dibubarkan karena instrumen kejahatan
Selain dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pengumuman identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.
Baca juga: Menteri PPPA dukung tuntutan JPU atas terdakwa Herry Wirawan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022