Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah temuan awal berdasarkan pemantauan lembaga itu di Desa Wadas.
Komnas HAM RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersepakat untuk koordinasi lebih intensif guna mencegah peristiwa yang sama terulang sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.
"Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan tiga hal kepada jajaran Polda Jateng, yakni menerapkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan, meminta polisi agar tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang melakukan reportase lapangan secara langsung.
Terakhir, lembaga tersebut meminta Polda Jateng agar mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian.
Pada kesempatan tersebut, kata Beka, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga.
Termasuk pula memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Propam melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Baca juga: Ganjar Pranowo temui warga kontra penambangan di Wadas
Baca juga: TNI-Polri berupaya sambungkan komunikasi antarwarga Desa Wadas
Baca juga: PWI Pusat: Pemberitaan kasus Desa Wadas harus akurat dan berimbang
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022