Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin menyatakan tidak sepakat dengan gagasan pembubaran lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hal itu akan menjadikan praktik korupsi makin merajalela.

"Dengan adanya lembaga KPK saja masih ada praktik korupsi, bagaimana kalau tidak ada," kata Lukman Hakim Sefuddin pada diskusi "Dialektika: Bubarkan KPK dan Maafkan Koruptor" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Lukman, gagasan pembubaran KPK akan menimbulkan potensi desktruktif karena praktik korupsi akan semakin meningkat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meyakini, lembaga KPK ke depan akan semakin dibutuhkan guna melakukan pemberantasan korupso berskala besar.

"Karena itu, saya mengusulkan agar lembaga KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang permanen, maka harus dicantumkan dalam UUD 1945," katanya.

Apalagi, kata dia, DPD RI saat ini sedang mengusulkan amandemen kelima UUD 1945, sehingga usulan tersebut bisa menjadi momentum untuk mencamtumkan KPK dalam konstitusi.

Lukman menjelaskan, pembentkan KPK pada era reformasi secara eksplisit didasarkan atas pertimbangan, bahwa lembaga penegakan hukum permanen yang ada yakni Kepolisian dan Kejaksaan belum mampu melakukan pemberantasan korupsi berskala besar.

"KPK dibentuk untuk memotivasi lembaga penegakan hukum permanen sampai mampu melakukan pemberantasan korupsi berskala besar," katanya.

Kelebihan KPK dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan, menurut Lukman, lebih independen dan memiliki kewenangan lebih besar.

Karena itu, kata dia, usulan pembubaran KPK memberikan potensi desktuktif karena memberikan peluang kepada para koruptor untuk bergerak lebih leluasa.(*)

(T.R024/D011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011