Kepala Biro Humas dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan, ruang lingkup penyelesaian piutang dimaksud mencakup piutang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara, yang terdiri atas piutang berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pembiayaan APBN.
Selain itu juga piutang berupa Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN, tetapi piutang yang dimaksud tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang dikelola/diurus oleh PUPN/DJKN.
Yudi menyebutkan, penyelesaian piutang diberikan kepada penanggung utang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2011 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Penanggung utang meliputi penanggung hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, dan penanggung utang yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.
Apabila piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), selain ketentuan tersebut, juga berlaku ketentuan: piutang tidak didukung dengan barang jaminan, barang jaminan tidak menutup utang, barang jaminan habis, dan barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.
Pemerintah juga memberikan keringanan kepada penanggung utang atas penyelesaian piutang yang meliputi keringanan seluruh sisa utang, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan penanggung utang, keringanan untuk utang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2011 terhadap utang pokok.
Juga ada tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: a) sampai dengan Juli 2011 sebesar 25 persen, b) Agustus sampai dengan September 2011 sebesar 20 persen, c) Oktober sampai dengan 20 Desember 2011 sebesar 10 persen. Tambahan keringanan tersebut dihitung berdasarkan sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Menkeu juga menetapkan bahwa jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian utang tidak melebihi Rp10 miliar per penanggung utang. Penanggung utang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2011 diberikan keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya.
Yudi menyebutkan bahwa ketetapan penyelesaian piutang instansi pemerintah itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2011 tanggal 8 Juli 2011.
"Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011," sebut Yudi.(*) (A039/A011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011