Jakarta (ANTARA) - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan bahwa pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan yang dilakukan secara tepat merupakan solusi terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap dialami oleh awak kapal perikanan domestik.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin, mengatakan hasil inspeksi menjadi umpan balik kepada pemilik kapal untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan awak kapal perikanan.
"Inspeksi bukan untuk mencari kesalahan perusahaan tapi untuk mendorong kepatuhan mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan di atas kapal perikanan," kata Abdi.
Menurut dia, pada saat ini diakui memang terdapat urgensi, peluang dan tantangan dalam pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Indonesia.
Ia mencontohkan, akibat jadwal keberangkatan kapal ikan yang kerap tidak menentu, sehingga inspeksi hanya bersifat superfisial.
Padahal, lanjutnya, inspeksi awak kapal perikanan sebenarnya perlu dilakukan ketika kapal akan berangkat dan kapal kembali melakukan operasi penangkapan ikan.
Sejauh ini, pihaknya telah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan agar berinisiatif berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan kondisi awak kapal di kapal ikan.
"Instansi pusat masih belum memprioritaskan inspeksi bersama, sehingga instansi yang mengurus tenaga kerja di daerah perlu mengambil peran dan inisiatif untuk memastikan kondisi pekerja di kapal ikan telah mendapat perlindungan” kata Abdi.
Koordinator Nasional DFW Indonesia berpendapat bahwa tantangan inspeksi bersama di Indonesia adalah belum adanya kemauan dari otoritas terkait untuk mau duduk secara bersama-sama guna membahas mekanisme inspeksi yang bisa menjadi acuan bersama.
Laporan National Fishers Center menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini terdapat 31 pengaduan awak kapal perikanan yang diterima oleh DFW Indonesia. Pelanggaran ketenagakerjaan yang sering kali dilaporkan adalah gaji yang tidak dibayar, jaminan sosial dan penelantaran ABK.
Selain itu, terdapat kurang lebih 100 orang awak kapal perikanan yang bekerja di kapal domestik menjadi korban pelanggaran tersebut. Salah satu solusi yang menjadi pilihan pencegahan adalah dengan melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan.
Sebelumnya, DFW Indonesia mendorong pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Sulawesi Utara pada bulan September 2021, yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara, Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Bitung, dan Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung.
Baca juga: Indonesia bersiap ratifikasi konvensi pelindungan awak kapal perikanan
Baca juga: DFW: Ubah paradigma regulasi tata kelola awak kapal perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022