Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia digugat sebesar Rp40 miliar oleh tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif, Jeffrey Basso karena penanganan proses penyidikan kasus yang berlarut-larut selama dua tahun tiga bulan dan hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Hal itu dinyatakan oleh Kuasa Hukum Jeffrey, Doni Antares Irawan dan AR. Jakob di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Kapolri cq Kabareskrim cq Dir II Eksus cq Penyidik tindak pidana korupsi Bank BNI.
Penanganan perkara yang berlarut-larut itu, menurut Doni, telah mengakibatkan Jeffrey mengalami kerugian materil sebesar Rp25 miliar dan kerugian imateril senilai Rp15 miliar.
Dalam surat gugatan yang didaftarkan pada 30 Desember 2005 itu, Doni memerinci bahwa terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2003 hingga saat ini, kliennya itu telah mengalami proses penangkapan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan hingga berkali-kali.
Hal itu, menurut Doni, mengakibatkan rekanan bisnis kliennya itu hilang kepercayaan dan Jeffrey mengalami kerugian, demikian juga dengan kondisi kejiwaan yang tertekan akibat penyelidikan perkara yang berlarut-larut dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan padahal tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dilimpahkan sebagaimana pasal 50 ayat (2) KUHAP.
Doni menambahkan, berkas perkara dugaan korupsi melalui L/C fiktif itu telah lima kali diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun dikembalikan dengan alasan tidak cukup bukti dan hal itu tidak sesuai dengan pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Pasal tersebut mengatur tenggang waktu 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi penyidikan, dan bila dilewati maka Polri tidak berhak lagi menyampaikan berkas ke Kejaksaan dan dianggap mempunyai pertimbangan hukum untuk menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jeffrey merupakan mantan suami Maria Pauline Lumouwa (bos Grup Gramarindo yang masih buron). Jeffrey disebut-sebut menerima pencairan dana atas penandatanganan sejumlah L/C dengan dokumen ekspor fiktif. Jeffrey adalah direktur PT Triranu Caraka Pasific yang merupakan anak perusahaan Gramarindo.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Machmud Rachimi menawarkan penggugat untuk menyelesaikan permasalahan itu melalui proses mediasi dengan PLH Ketua PN Jakarta Selatan, Ariansyah B Dali sebagai mediator.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006