Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan pihak Pengacara Harry Ponto dan Harian Seputar Indonesia (Sindo) serta Okezone.com telah sepakat tidak membawa pengaduan Harry Ponto ini ke ranah hukum.
"Kedua belah pihak sudah sepakat tidak melanjutkan masalah ini ke jalur hukum," kata Anggota Dewan Pers Bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Kode Etik itu usai mediasi pihak Harry Ponto dengan Sindo serta Okezone.com di Jakarta, Kamis.
Agus juga mengungkapkan mediasi antar kedua belah pihak ini akan dilanjutkan 8 Agustus 2011 untuk membahas bentuk kesepakatan terhadap penyelesaian pemberitaan yang mengindikasikan ada mafia hukum terkait keputusan sengketa kepemilikan TPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun Agus mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan keputusan terhadap dua Sindo dan Okezone apakah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
"Sementara ini kami nggak bisa mengeluarkan penilaian sebelum ada hitam di atas putih. Baru bisa dipublikasikan kalau sudah selesai," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Harry Ponto, Dwi Ria Latifa mengatakan pertemuan Kamis ini telah menyepakati adanya penyelesaian pengaduan pihaknya ke Dewan Pers serta tanggung jawab kedua media itu memberikan klarifikasi pemberitaan yang benar.
Ria juga mengungkapkan bahwa kedua media yang dimiliki MNC tersebut mengakui telah membuat berita bersifat menghakimi Harry Ponto dengan narasumber tidak kredibel.
Dia juga mengungkapkan pembahasan secara teknis permintaan maaf kedua media tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8) mendatang.
"Bentuknya nanti apakah berupa hak jawab atau wawancara langsung untuk mengklarifikasi atau memulihkan nama baik Harry Ponto," kata Dwi.
Sementara pihak Sindo dan Okezone, yakni kuasa hukum MNC Andi Simangunsong mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pers. "Kami percaya Dewan Pers," kata Andi.
Sebelumnya, Harry Ponto melaporkan Sindo dan Okezone.com ke Dewan Pers karena telah mendaur ulang pemberitaan yang sebenarnya sudah diakui oleh media tersebut sebagai rumor belaka terkait kasus sengketa kepemilikan TPI.
Dalam pemberitaan Sindo dan Okezone.com ini menyebut Harry Ponto telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan PT TPI melawan PT Berkah Karya Bersama (BKB).(*)
(T.J008/K005)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011