saat kasusnya belum diputus, pasangan suami-isteri berbalik untuk tidak saling gugat. Malah ingin menyatu kembali. Makanya hakim harus betul-betul teliti...
Jakarta (ANTARA News) - Apa hubungan antara cerai dengan ketukan palu hakim di pengadilan? Ternyata, semakin cepat hakim mengetukkan palu untuk mengambil keputusan cerai menjadi salah satu pemicu peningkatan angka perceraian.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar, menyayangkan peristiwa perceraian terus meningkat. "Hakim terlalu cepat menjatuhkan ketuk palu," kata Nasaruddin di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan itu seusai menghadiri penandatanganan kesepahaman bersama antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan Kementerian Agama.

Pada acara itu Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, juga hadir Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali, dan Dirjen Bimas Hindu, IBG Yudha Triguna.

Umar menyebutkan, hakim Peradilan Agama masih terkesan mengejar target; makin banyak kasus cepat diputuskan maka kinerja makin baik. Padahal tidak demikian, karena hakim pada peradilan itu harus meneliti kasusnya secara baik.

"Bisa jadi, saat kasusnya belum diputus, pasangan suami-isteri berbalik untuk tidak saling gugat. Malah ingin menyatu kembali. Makanya hakim harus betul-betul teliti. Jadi, di sini, hakim harus memberikan edukasi kepada pasangan suami-istri," katanya.

Ia mengimbau Mahkamah Agung tidak menjadikan kasus gugat cerai yang diputus di Pengadilan Agama sebagai kinerja hakim. Justru hakimnya harus memberikan kontribusi bagaimana menyatukan pasangan suami-istri yang hendak bercerai rujuk kembali.

Penyebab perceraian banyak sekali.

"Perceraian karena selingkuh menaik, ada juga karena perbedaan politik. Pada 2006,tercatat 528 orang bercerai hanya karena perbedaan padangan. Yang lain adalah poligami, kawin paksa, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga, menjadi tenaga kerja di luar negeri," katanya. (ANT)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011