Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat LSM Lumbung Informasi Rakyat pekan depan akan melaporkan Direktur Jenderal Bea Cukai ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut terkait dugaan korupsi pelepasan cengkih selundupan senilai Rp129 miliar yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Presiden LIRA, HM Jusuf Rizal di Jakarta, Kamis, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan cengkih ini telah berlangsung sejak November 2009, bahkan DPRD Jawa Timur ikut turun menangani kasus ini.
Cengkih Selundupan itu, kata dia, masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak diduga bermain dengan oknum pejabat Bea dan Cukai.
"Semula Cengkih yang diimpor oleh PT Bibis itu, masuk sebanyak 12 kontainer tanpa ada izin khusus dari Menteri Perdagangan. Barang tersebut kemudian disuplai ke PT Gudang Garam. Namun, sebanyak 80 kontainer yang ke luar pelabuhan kemudian ditangkap oleh petugas Bea Cukai lainnya serta disegel," katanya.
Setelah kejadian, itu importir PT Bibis berusaha mengurus izin importasi dari Departemen Perdagangan serta Perindustrian, namun gagal.
"Importir manapun jika mau memasukkan produk Cengkih harus sudah ada izin khusus dari Departemen Perdagangan. Cengkih merupakan produk terlarang yang `haram` masuk ke pabeanan apalagi keluar dari pabean tanpa ada izin. Jika dilanggar maka sudah termasuk `penyelundupan legal` dan hanya bisa bila `bekerja sama` dengan oknum Bea dan Cukai," katanya.
Pihaknya menyesalkan Dirjen Bea Cukai yang telah melihat adanya pelanggaran tersebut, namun tidak mau mengambil kebijakan merekspor cengkih tersebut.
Bahkan saat PT Bibis mengajukan gugatan kepada bea cukai, pada yang bersamaan dirjen bea cukai yang baru melakukan merekspor cengkih itu.
Karena itu, LIRA juga akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi, guna mengetahui dasar hukum apa yang digunakan hingga Dirjen Bea dan Cukai bisa melakukan re-ekspor terhadap barang yang jelas tidak memiliki izin khusus.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan pihaknya siap menerima laporan dari LIRA tersebut.
"Tentunya kita harus lihat dahulu (laporannya), sejauh ada bukti awal yang kuat tentunya akan ditindaklanjuti laporannya," ujarnya.
(R021/C004)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011