Bandung (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang non aktif Eep Hidayat, hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang, di Ruang Sidang Kresna Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eep Hidayat dengan pidana penjata selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Rahman Firdaus.
Rahman Firdaus dalam perkara korupsi Eep Hidayat ini menuntut supaya Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan terdakwa bersalah karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagai mana disebutkan dakwaan primer dan sekunder.
Menurutnya, dakwaan primer terhadap terdakwa ialah Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, dakwaan subsider terhadap terdakwa ialah Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rahman mengatakan, akibat perbuatan terdakwa negara telah mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.
Rahman menambahkan, bahwa Biaya Pemungutan PBB Kabupaten Subang dari tahun 2005 hingga 2008 yang diterima oleh Eep Hidayat mencapai Rp2,3 miliar lebih.
BP PBB yang diterima terdakwa dari tahun 2005 sampai 2008, kata JPU, ialah pada tahun 2005 sebanyak Rp394 juta, tahun 2006 dari lima sektor Rp1 miliar, tahun 2007 dari lima sektor Rp954 juta dan tahun 2008 dari lima sektor Rp474 juta.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (11/8) mendatang dengan agenda pledoi.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011