Baghdad (ANTARA) - Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa mantan menteri luar negeri Hoshyar Zebari tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden di tengah tuduhan korupsi, demikian kantor berita negara melaporkan pada Minggu.

Zebari, seorang politisi Kurdi terkemuka yang menjabat sebagai menteri luar negeri Irak selama lebih dari satu dekade, adalah menteri keuangan ketika ia dipecat oleh parlemen pada 2016 karena dugaan korupsi.

Dia membantah tuduhan itu dan mengatakan tuduhan itu bermotif politik.

Mahkamah itu pada Minggu mengatakan keputusan parlemen untuk menerima upaya pencalonan presiden dari Zebari tidak benar dan juga melarang dia mencalonkan diri untuk jabatan itu di masa depan, kata kantor berita itu.

Putusan itu adalah keputusan akhir mahkamah setelah mengeluarkan putusan awal Minggu lalu yang menangguhkan pencalonan Zebari sambil menyelidiki tuduhan korupsi.

Awal bulan ini, empat anggota parlemen mengajukan petisi ke pengadilan federal menuntut pengecualian Zebari dari pemilihan presiden, menuduhnya korupsi keuangan dan administrasi.

Zebari, yang merupakan salah satu dari 25 calon presiden, memiliki peluang tinggi untuk memenangi suara parlemen untuk menjadi presiden sebelum tuduhan korupsi muncul lagi.

Parlemen Irak akan memilih kepala negara baru Senin lalu tetapi membatalkan pemungutan suara karena tidak memenuhi kuorum untuk mengadakan sidang setelah banyak anggota parlemen mengatakan mereka akan memboikot pemungutan suara itu setelah Mahkamah Agung Federal menangguhkan pencalonan Zebari.

Sumber: Reuters
Baca juga: Zebari: tidak ada milisi Iran yang dikirim ke Irak
Baca juga: Menlu Irak: GNB Gerakan yang Selalu Hidup

Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022