"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.
Hadi menyebut bahwa pemanggilan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin dalam rangka meminta keterangan guna melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: Polisi temukan barang bukti penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Polisi temukan barang bukti penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi yang terdiri atas orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat itu (kerangkeng).
Baca juga: Komnas HAM saksikan ekshumasi kuburan korban kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Polda: Lebih dari 65 saksi diperiksa terkait kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Komnas HAM saksikan ekshumasi kuburan korban kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Polda: Lebih dari 65 saksi diperiksa terkait kerangkeng Bupati Langkat
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut melakukan pembongkaran dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan para penghuni kerangkeng," kata Hadi.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022