"Jika melihat kondisi saat ini sudah pasti akan diambil langkah hukum tetapi detil bentuknya seperti apa belum bisa disebutkan," kata jubir MA.

Jakarta (ANTARA News) - Tigabelas hakim agung sepakat untuk mengambil langkah hukum guna menggugat Komisi Yudisial (KY) terkait pemberitaan yang mengumumkan nama-nama mereka sebagai hakim yang dilaporkan oleh masyarakat. Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko di gedung MA, Jakarta, Senin, mengatakan 13 hakim agung yang sebagian besar merupakan pimpinan MA itu mengadakan pertemuan sekitar dua jam untuk membicarakan langkah hukum tersebut. "Karena itu serius, maka 13 hakim agung itu masih berpikir dan mempertimbangkan langkah hukum apa yang tepat untuk ditempuh," katanya. Ketiga 13 hakim itu menurut Djoko akan melayangkan gugatan secara individu karena MA secara institusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Namun, dia menambahkan para hakim agung itu belum bisa menentukan gugatan pidana atau perdata pada KY. "Jika melihat kondisi saat ini sudah pasti akan diambil langkah hukum tetapi detil bentuknya seperti apa belum bisa disebutkan," katanya. Ke-13 hakim agung itu lanjut dia juga masih mempertimbangkan masalah keetisan jika mereka melayangkan gugatan kepada KY. "MA ini puncak kearifan para hakim sehingga masalah itu masih serius dipikirkan," katanya. Pada awal 2006 ada 11 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY yaitu Paulus Effendi Lotulung, Titi Nurmala Siagian dan Widayanto Sastrohardjo dilaporkan sebagai majelis hakim yang membuat tiga keputusan MA yang berbeda-beda terhadap kasus yang sama. Sedangkan hakim agung Parman Soeparman, Artidjo Alkostar, dan Arbijoto dilaporkan sebagai majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) sebuah perkara perdata. German Hediarto, Arbijoto dan Tjung Abdul Mutalib juga dilaporkan sebagai majelis hakim yang menangani PK perkara perdata. Lalu, pada 2005 Bagir Manan dan Usman Karim dilaporkan karena terkait kasus Probosutedjo.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006