Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat Sutan Bagindo Fachmi menegaskan, tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak benar sama sekali.
"Tudingan itu bohong sama sekali. Tidak benar saya menyumbang buat Anas (Ketua Umum PD Anas Urbaningrum) sebesar Rp1 miliar," kata Fachmi kepada antaranews.com, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, dirinya juga telah memberikan klarifikasi kepada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Marwan Effendi terkait tudingan tersebut.
"Saya sudah laporkan kepada Pak Marwan soal tudingan Nazaruddin itu. Saya sudah klarifikasi," kata Fachmi.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono memerintahkan kepada Jamwas Kejaksaan Agung Marwan Effendi untuk melakukan klarifikasi kepada Fachmi terkait tudingan Nazaruddin.
"Kita akan klarifikasi itu ke Fachmi," ungkap Marwan.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Fachmi menyumbang dana sebesar Rp1 miliar kepada Anas Urbaningrum.
"Darimana dia (Fachmi) mendapat uang sebanyak itu," tanya Marwan.
Fachmi sendiri adalah salah seorang dari 17 calon pimpinan KPK yang saat ini sedang diseleksi oleh Panitia Seleksi KPK yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.(*)
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011