Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah diamankan berupa selang yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng.
"Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan, di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng," ucapnya.
Baca juga: Komnas HAM saksikan ekshumasi kuburan korban kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Polda Sumut bongkar kuburan penghuni kerangkeng Bupati Langkat
Adapun serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ia mengatakan, pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
Baca juga: Polda Sumut akan periksa Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022