"Jadi penghentian PTM, bukan Disdik yang menentukan, tapi Satgas. Tapi memang salah satunya mungkin melihat angka positif COVID-19 itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi kepada ANTARA di Kota Bogor, Sabtu.
Hanafi menyebutkan penyebaran kasus positif COVID-19 terdapat di 31 sekolah dari semua jenjang.
Baca juga: Polresta Bogor Kota putar balik 5.779 kendaraan
Baca juga: Bima Arya tinjau ketersediaan tempat tidur pasien COVID di rumah sakit
Semua data itu, kata Hanafi, bersumber dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, karena yang mengawasi penularan penyakit virus corona tersebut kewenangan mereka.
Dengan begitu Dinas Pendidikan hanya sebagai pelaksana kebijakan akhir dari Wali Kota Bogor mengenai pelaksanaan pembelajaran baik secara jarak jauh maupun tatap muka.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat keputusan Wali Kota yang telah dua kali diperbarui pada Bulan Februari 2022 ini.
Pertama, pada menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022 yang menghentikan PTM di semua jenjang selama satu pekan dari tanggal 2-7 Februari 20222.
Saat ini, penghentian tersebut diperpanjang dengan surat edaran (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 02/STPC/02/2022 dari tanggal 8-14 Februari 2022.
"Pekan depan diperpanjang atau tidak, saya belum tahu. Kami menunggu kebijakan Satgas selanjutnya," kata Hanafi.
Baca juga: RSUD Kota Bogor sediakan 145 tempat tidur pasien COVID-19
Baca juga: Gubernur Jabar izinkan PTM di Kota Bogor dihentikan sementara
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022