Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan (Depkes) tidak menyetujui usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyerahkan sertifikasi bebas formalin ke pemda khususnya dinas kesehatan kabupaten/kota, kata Menkes Siti Fadilah Supari. "Alasan Depkes tidak menyetujui usulan BPOM karena keterbatasan kemampuan dinas kesehatan kabupaten/kota dalam pemeriksaan bahan formalin dalam makanan," kata dalam Rapat Kerja Menkes dengan Komisi IX DPR yang dipimpin ketuanya Ribka Tjiptaning, di Jakarta, Senin. Selain itu, kata Menkes, pemberian sertifikat bebas formalin juga rawan adanya praktik korupsi, sehingga dikhawatirkan yang menjadi korban tindakan korupsi adalah pengusaha kecil dan rakyat kecil.Menurut Menkes, seharusnya BPOM secara konsisten melakukan tugas-tugas pengawasan, sedangkan Depkes bertugas pada fungsi regulasi. "BPOM seyogyanya tidak mengeluarkan berbagai peraturan tentang pengawasan obat dan makanan sebagaimana yang dilakukannya selama ini, kerena kewenangannya berada di Depkes," katanya. Sebelumnya, BPOM mengusulkan adanya pemberian sertifikat bebas formalin kepada pedagang mi, bakso, tahu dan ikan menyusul hasil penelitian di sejumlah kota pada selama 2005 bahwa sebagian besar produk ikan asin, tahu dan mie basah mengandung formalin yakni bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.Menkes menegaskan, masalah formalin dalam makanan menjadikan pemberitaan di media massa meluas di kalangan masyarakat akhir-akhir ini berasal dari BPOM, sehingga mengakibatkan penurunan nilai jual bagi industri dan pedagang kecil. Untuk itu, pemrintah telah mengambil langkah-langkah dalam mencegah penggunaan formalin dalam bahan makanan, antara lain penyuluhan kepada masyarakat, pengaturan tata niaga formalin dan bahan berbahaya. Pemerintah mengembangkan bahan pengawet yang efektif sebagai pengganti formalin, yang aman dan terjangkau harganya bagi rakyat kecil berupa asap cair dan chitosan yang berasal dari buah kelapa. Menkes berharap hasil pengawasan BPOM terhadap makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya (formalin, boraks, rhodamin-B) perlu dikoordinasikan dengan Depkes.(*)
Copyright © ANTARA 2006