Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto dalam keterangannya di Jakarta Sabtu, mengatakan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan pada Senin-Selasa, 14-15 Februari 2022 di Komplek DPD RI.
“Fit and proper ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI. Hal ini termaktub dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945,” kata Sukiryanto.
Baca juga: Pansus PCR DPD RI dalami dugaan penyimpangan kebijakan tes PCR
Selain dalam UUD 1945, pelibatan DPD RI dalam seleksi calon anggota BPK RI juga termaktub dalam pasal 191 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 yakni DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Peran DPD juga disebutkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 ayat (1) menjelaskan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pelaksanaan fit and proper sendiri akan dilaksanakan terhadap 15 calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027.
“Ada 15 calon yg akan di uji DPD dari total 16 calon. Satu calon mengundurkan secara resmi dari proses uji kelayakan,” kata Sukiryanto.
Pada hari pertama, DPD RI akan melakukan uji kelayakan terhadap calon Anggota BPK RI yakni Yves S. Palambang, Priyono Dwi Nugroho, Dori Santosa, Firmansyah, Didi Apriadi, Dadang Suwanda, Isma Yatun dan Haerul Saleh.
Baca juga: DPD yakin pemerintah tak langkahi UU soal pengukuran tanah di Wadas
Baca juga: DPD soroti perusahaan tak berizin namun telah lama beroperasi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022