Bantul (ANTARA) - Tim Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri, Jumat (11/2) malam menggeledah dua rumah warga di wilayah Desa Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sebelumnya mengamankan dua pemilik rumah itu yang diduga terlibat jaringan teroris.
Ketua RT 04 Dusun Saman, Bangunharjo, Mubtadiin ditemui di rumahnya di Bantul, Sabtu, mengatakan, tidak mengetahui pasti kapan penangkapan dua orang warga Bangunharjo, namun pada Jumat malam, dirinya diminta kepolisian untuk menjadi saksi penggeledahan.
"Semalam sekitar pukul 21.00 WIB, waktu saya rapat disusul sama teman kalau ada tamu dari Polda (Kepolisian Daerah), meminta bantuannya untuk menjadi saksi, karena akan dilakukan penggeledahan di rumah salah seorang warga saya," katanya.
Dia mengatakan, rumah yang akan digeledah polisi tersebut berinisial AF yang ada di RT 04 Dusun Saman. Setelah itu, polisi dengan di-back up pengamanan dari anggota Polda DIY bergerak ke Dusun Salakan Bangunharjo untuk menggeledah satu rumah lagi milik IF.
Dia mengatakan, dalam menyaksikan penggeledahan rumah tersebut dirinya ditemani seorang tokoh masyarakat setempat, yang saat itu ikut pertemuan dengan warga bersama RT.
Baca juga: Densus 88 tangkap ketua jaringan teroris JI cabang Bengkulu
Baca juga: Densus 88 Antiteror kembali geledah rumah terduga teroris di Bantul
Baca juga: Polri: Dua teroris yang ditangkap di Bantul jaringan JAD
"Di sana sudah banyak dari Polda intinya penggeledahan barang bukti, yang saya tahu cuma dimintai saksi penggeledahan sekitar pukul 21.00 WIB, kalau yang geledah banyak ada sekitar 20 orang lebih. Habis dari sini (Saman) kemudian di Salakan," katanya.
Dia mengatakan, dalam proses penggeledahan di rumah AF yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa pisau, buku tabungan, dan laptop.
"Yang dibawa semalam itu ada beberapa pisau yang ada sarungnya, terus pisau yang katanya istrinya untuk sembelih hewan, jadi saat itu istri ada di rumah. Kemudian ada laptop bekas beserta chargernya, dan dua buku tabungan," katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Dusun Saman, Rohmadi yang juga menjadi saksi penggeledahan mendampingi Ketua RT mengatakan, sekitar pukul 21.00 WIB saat memimpin rapat bersama RT tiba-tiba dipanggil salah satu anggota Polda DIY untuk menemani atau dibawa di rumah kejadian.
"Bahwa ada tamu dari Polda DIY yang akan menggeledah rumah salah seorang warga di sini yang berinisial AF, agar menemani Pak RT, saya sebagai tokoh masyarakat hanya menemani Pak RT," katanya.
Dia sendiri tidak mengetahui kapan penangkapan dilakukan terhadap AF, namun ada kemungkinan dilakukan pada Jumat (11/2) siang, karena tetangganya itu, sempat menyiapkan makanan untuk para jamaah shalat Jumat di Masjid setempat.
"Ada kemungkinan setelah Jumatan diamankan, ada kemungkinan, karena masih menyiapkan Jumat Berkah, tapi saya tidak tahu kapan diamankan, sama sekali tidak ada apa-apa, tahu-tahu malam itu langsung diajak ke lokasi," katanya.
Dia juga mengatakan, untuk penangkapan dan penggeledahan di rumah IF yang merupakan warga Salakan, dirinya dan RT tidak tahu, karena meskipun rumah kedua orang tidak jauh, namun sudah beda dusun, sehingga yang menyaksikan tokoh masyarakat Salakan.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022