Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan tidak semua pos tarif akan dikenakan harmonisasi sesuai perjanjian dengan negara lain, karena masih ada tarif yang nilainya di atas kesepakatan tersebut. "Kalau targetnya tahun 2010, kita melakukan harmonisasi supaya tarifnya 0 persen sampai 5 persen, tetapi kan tidak semuanya. Menurut hitungan saya, cuma sekitar 90 persen, sehingga masih ada yang tarifnya boleh lebih tinggi dari itu," kata Menteri Perdagangan di Jakarta, Senin. Mari menjelaskan hal itu ketika ditanya mengenai rencana pemerintah mengeluarkan harmonisasi terhadap 9.207 pos tarif menjadi 11.171 pos tarif yang mulai berlaku 1 Februari mendatang. Ia menjelaskan penerapan harmonisasi tarif tergantung kepada program di masing-masing sektor industri sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, sehingga bisa bersaing di dalam dan di luar negeri. Ia menambahkan proses harmonisasi tarif tahap dua yang akan berlaku Februari, kini dalam tahap finalisasi dan sudah dibahas antar sektoral, sehingga diharapkan pada saat pemberlakuannya tidak terjadi inkonsistensi antara sektor hulu dan hilir. Selain itu, harmonisasi tarif ini sudah dirancang searah dengan negosiasi yang dilakukan Pemerintah di WTO dan yang sudah disepakati dengan berbagai kelompok, seperti dalam China ASEAN Free Trade Area serta negosiasi dengan Jepang dan Korea Selatan. Mengenai kenaikan komoditi agro di tahun 2006, menurut Mari sifatnya sementara, karena secara bertahap akan mulai dinaikkan hingga tahun 2010. "Kenaikan itu hanya sementara, tetapi di sektor itu harus bisa melakukan program untuk membuat produk agro menjadi lebih efisien," katanya. Dalam harmonisasi tarif tahap dua, Pemerintah antara lain akan menaikkan bea masuk mobil jenis sedan sebesar 15 persen mulai 2006 menjadi 60 persen dan 80 persen pada 2010. Namun untuk kendaraan jenis roda dua, Pemerintah akan menurunkan tarif bea masuknya hingga tahun 2009. (*)

Copyright © ANTARA 2006