Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Australia sama sekali belum membuat keputusan terkait dengan permintaan suaka 43 warga Papua di Australia karena proses penilaian terhadap permohonan mereka itu masih berjalan, kata Konselor Urusan Umum Kedubes Australia di Jakarta, Elizabeth O`Neill. "Belum ada keputusan, sama sekali belum ada," katanya di Jakarta, Senin, menjawab ANTARA News tentang apakah pemerintah Australia telah memutuskan nasib 43 warga Papua yang mencari suaka di negara tetangga itu. Ia mengatakan, verifikasi dan wawancara oleh aparat terkait di Australia terhadap para warga Papua itu merupakan proses biasa dan berlaku buat siapa saja yang tiba di teritori negara itu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Pemerintah Australia, kata O`Neill, mendasarkan proses terhadap mereka tersebut pada Konvensi PBB tahun 1951 serta perangkat perundang-undangan nasional negara tersebut, dan bukan pada hubungan bilateral. Namun, terkait dengan masalah permintaan suaka tersebut, kedua pemerintahan, katanya, terus bekerja sama sebaik mungkin di tengah semakin membaiknya hubungan kedua negara paska serangan bom Bali, 12 Oktober 2002 dan bencana tsunami 26 Desember 2004. Sebelumnya, mengutip isi pemberitaan situs koran terbitan Australia, "The Sun-Herald" dan "The Sydney Morning Herald" edisi akhir pekan, Suratkabar "Seputar Indonesia" edisi Senin (30/1) menyebutkan "kemungkinan besar 43 warga Papua itu segera mendapatkan suaka yang diinginkan." Jumat pekan lalu (27/1), Perdana Menteri Australia John Howard memberikan jaminan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penanganan masalah 43 warga Papua yang mencari suaka politik di Australia tidak akan sampai mengganggu hubungan baik kedua negara. Jaminan tersebut disampaikan Howard saat dirinya melakukan pembicaraan melalui saluran telepon pada Jumat, kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. "PM Howard bahkan mengulangi dukungannya bahwa Papua adalah bagian dari kedaulatan Indonesia dan menjanjikan akan berkomunikasi erat, baik pada tingkat beliau (kepala pemerintahan-Red) maupun menteri dan officials untuk menangangani masalah ini secara baik tanpa mengganggu hubungan kita dengan Australia," kata Hassan. Sementara itu, informasi yang dikeluarkan Kedubes Australia bertajuk "Latar belakang Memproses Kedatangan Kapal Tidak resmi" menyebutkan, undang-undang imigrasi negara itu mengharuskan siapa pun yang tiba di daratan utama Australia tanpa izin resmi memasuki Australia dimasukkan ke tempat penahanan imigrasi. Sementara penelitian dilakukan untuk mengetahui alasan kedatangan mereka sehingga apabila mereka mengajukan Visa Perlindungan, mereka akan tetap berada di tempat-tempat di mana mereka diterima dan diproses hingga permohonan mereka selesai diproses, termasuk segala kajian atau tuntutan hukum terkait. Praktik tersebut sesuai dengan prinsip hukum fundamental yang diakui dalam undang-undang Australia dan internasional, bahwa demi kedaulatan nasional, negara menentukan warga negara asing mana yang diizinkan masuk atau diperbolehkan untuk tetap tinggal serta persyaratan di mana mereka mungkin dikeluarkan. Pendatang tidak resmi menjalani proses evaluasi yang menyeluruh dan komprehensif, termasuk pemeriksaan keamanan, untuk menentukan apakah mereka memiliki alasan sah untuk tinggal di Australia. Sebagaimana layaknya seluruh orang yang mengajukan perlindungan di daratan utama Australia, pendatang tidak resmi yang mengajukan visa perlindungan akan dievaluasi berdasarkan kriteria Konvensi PBB 1951 dan Protokol 1967 mengenai Status Pengungsi. DIMIA (Kementerian Imigrasi) tidak melakukan pendekatan kepada pemerintah yang bersangkutan (termasuk kedutaan besar negara bersangkutan di Australia) untuk meminta informasi tentang individu pencari suaka. Petugas DIMIA mengevaluasi klaim pemohon berdasarkan Konvensi dan Protokol Pengungsi, termasuk pengabaian elemen yang menyangkut kriminal, berdasarkan karakter kasus terkait, mempertimbangkan seluruh bukti. Petugas DIMIA juga mengevaluasi sejumlah faktor lain, seperti apakah pemohon memiliki perlindungan efektif dari negara lain, bila demikian, mereka tidak berhak atas perlindungan dari Australia, dan apakah mereka memenuhi kriteria kepentingan publik Australia untuk memberikan visa yang berarti, antara lain, mereka harus menjalani uji kesehatan dan karakter.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006