Mamuju (ANTARA News) - Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, merasa resah dengan isu penghentian penerimaan Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 26 tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang tepat.
"Moratorium penghentian penerimaan PNS tahun ini tentu membuat kami semakin tak nyaman karena peluang untuk menjadi pegawai negara tidak akan terjadi tahun ini," kata Wahida, salah seorang anggota Satpol PP Pemprov Sulbar di Mamuju, Selasa.
Menurut Wahida, wacana penghentian pengangkatan PNS tersebut membuat sejumlah tenaga honorer menjadi kurang bersemangat dalam melaksanakan aktivitas.
Apalagi, kata dia, pasca lahirnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 26 tahun 2011 tersebut hingga kini belum ada penyampaian langsung dari pimpinan terkait perbaikan nasib para tenaga honorer.
"Selama ini kami hanya mendengar isu bahwa tahun ini tidak akan ada pengangkatan PNS. Makanya, kami menghendaki ada penjelasan langsung dari Pemprov Sulbar terkait peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS," tuturnya.
Jika memang tidak ada lagi peluang untuk menjadi PNS, kata dia, maka para tenaga honorer kemungkinan akan mencari peluang usaha baru demi masa depan.
Hal senada dikatakan udin, salah seorang tenaga honorer yang menyampaikan bahwa sejumlah tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri di Pemprov Sulbar mulai dihantui kecemasan pasca moratorium penghentian pengangkatan PNS.
"Selama ini kami menghabiskan waktu untuk memberikan pengabdian di lingkup Pemprov Sulbar. Jika memang benar nasib kami sudah tak dapat diperbaiki untuk menjadi PNS, kami harapkan ada penjelasan dari pemerintah," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Ortala dan Orpeg Pemprov Sulbar, Herdin Ismail, mengatakan, moratorium penghentian pengangkatan PNS hanya berlaku tahun ini atau tidak berlanjut untuk selama-lamanya.
"Moratorium ini juga ada manfaatnya guna melakukan pendataan ulang pegawai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada. Hasil pendataan ulang ini akan menjadi acuan untuk menerima PNS," kata dia.
Ia menyampaikan, pemerintah akan kembali melakukan penghitungan ulang kebutuhan PNS secara ril, baik karena ditinggal pensiun, pindah tugas maupun karena kebutuhan tenaga kerja baru.
Karena itu, para tenaga honorer tidak perlu larut dalam kegelisahan karena penerimaan PNS akan tetap dilakukan, namun bukan pada tahun ini.
"Pemprov Sulbar masih membutuhkan tambahan PNS untuk mendukung maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Adapun moratorium tersebut hanya akan berlaku tahun ini," kuncinya. (ACO/I007/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011