Majelis hakim diketuai Erwin M Malau dalam membacakan putusannya menyebutkan terdakwa juga dipersalahkan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Marwan jauh lebih ringan dua tahun, bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa itu, perbuatannya yang merugikan Bank CIMB Niaga Medan dan membuat trauma bagi karyawan bank tersebut.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit dalam proses persidangan.
Perampokan yang dilakukan terdakwa bersama rekan-rekannya pada 18 Agustus 2010 itu mengakibatkan tewasnya anggota Brimob Polda Sumut Brigadir Imanuel Simanjutak, melukai dua orang satuan pengamanan Fahmi dan Muchdiantoro yang bertugas di Bank CIMB Niaga.
Terdakwa Marwan yang mengenakan kemeja warna putih itu, terlihat tenang ketika mendengarkan majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Medan.Terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Rahmad Sidik dan Eko Winarno.
Usai majelis hakim memvonis 12 tahun penjara, Marwan menerimanya. "Saya menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim, tidak keberatan," kata Marwan.
(ANT)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011