Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah belum menyelesaikan 2.460 permohonan grasi (pengampunan) dari Presiden yang diajukan oleh pihak-pihak yang tersangkut kasus hukum sejak sebelum 2002.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setelah menghadiri rapat kabinet terbatas tentang grasi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengaku telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut dia, Presiden meminta supaya hal itu dipelajari sehingga tidak menyalahi sistem dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Patrialis, sebelum 2002, setiap orang yang tersangkut kasus hukum boleh mengajukan grasi kepada Presiden. Hal itu mengakibatkan permohonan grasi menumpuk. Namun, berdasar peraturan baru, grasi hanya boleh diajukan oleh orang yang tersangkut perkara pidana dengan hukuman minimal dua tahun.

Patrialis menegaskan akan mempelajari tunggakan permohonan grasi itu. Menurut dia, permohonan grasi itu tidak mencakup perkara korupsi dan terorisme.

Berdasar pasal 2 ayat (2) UU nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.

Sementara itu, pasal 15A menyatakan, permohonan grasi yang belum diselesaikan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi diselesaikan paling lambat tanggal 22 Oktober 2012.
(F008*P008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011