Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa, JPU mengatakan bahwa Deden Sudjana alias Deden bin Surya Sudjana dituntut sembilan bulan penjara karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana berupa penghasutan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUH-Pidana Jo Pasal 351 KUH-Pidana.
Jaksa Penuntut Umum Supriyadi dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa Deden Sudjana alias Deden Bin Sudjana sebagai Ketua Keamanan Jemaah Ahmadiyah Pusat telah memimpin rombongan anggota jemaah Ahmadiyah datang ke Cikeusik pada 6 Pebruari 2011 yang berangkat dari Bekasi pada 5 Pebruari 2011 dengan menggunakan dua mobil.
Deden juga sempat berhenti di Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya dari Bogor dan Serang. Rombongan tersebut tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Pebruari 2011 dengan menggunakan dua kendaraan serta membawa tiga tombak, satu karung batu, ketapel dan golok.
"Berdasarkan keterangan saksi Hasanudin, terdakwa juga menolak ajakan aparat kepolisian yang akan mengamankan terdakwa bersama rombongannya karena akan ada demo massa. Namun terdakwa menolak dengan alasan ingin mempertahankan aset Ahmadiyah," kata Supriyadi.
JPU mengatakan, ketika terdakwa bersama rombongan tiba di Cikeusik sebelum bentrokan tersebut terjadi, pihak aparat keamanan dari Polsek Cikeusik sempat mendatangi terdakwa di rumah Suparman untuk melakukan evakuasi. Namun terdakwa menolak ajakan aparat tersebut dengan alasan ingin memepertahankan rumah Suparman sebagai aset Ahmadiyah.
"Saat akan dievakuasi dari rumah Suparman terdakwa menolak ajakan aparat dengan mengatakan, kalau polisi tidak mampu biarkan saja pak, biar bantrok biar banjir darah, kan seru," kata terdakwa seperti dituturkan JPU saat membacakan tuntutan tesebut.
Kemudian, kata JPU, setelah dialog dengan saksi Hasanudin dari Polsek Cikeusik, terdakwa juga memerintahkan kepada anggotanya agar berjaga-jaga untuk mempertahankan aset Ahmadiyah, dan ajakan terdakwa disambut oleh anggota JAI lainnya dengan perkataan siap, siap pak.
Tiba-tiba setelah dilakukan dialog antara terdakwa dan saksi Hasanudin, dari arah utara datang massa yang mendekati rumah Suparman, kemudian terdakwa menyambut kedatangan masa tersebut dengan melemparkan batu dan pukulan satu kali kepada tersangka Idris ke arah kepala sambil terdakwa mengatakan "maju".
Dengan fakta-fakta hukum tersebut, oleh JPU, terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP dan melakukan penganiayaan terhadap saksi Idris sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUH-Pidana.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Nurcholis Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan karena apa yang dituduhkan JPU terhadap terdakwa tidak relevan.
"Kami tidak mau menanggapi tuntutan tersebut, yang jelas kami akan menyampaikan pledoi karena apa yang dituduhkan itu tidak relevan," kata Nurcholis Hidayat.
Sidang kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang pada 6 Pebruari 2011 dengan terdakwa Deden Sudjana, akan dilanjutkan Kamis (9/8) dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU.
(M045/Y008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011