Ujung dari persoalan adalah ketika seseorang bernama Atang Latief datang ke Istana ingin membayar dan oleh Pak SBY ditolakJakarta (ANTARA News) - Pengampunan para koruptor sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie dimungkinkan secara teori. Pengampunan koruptor itu tertuang dalam TAP MPR RI No X/MPR/2002 dan Inpres No 8 Tahun 2002.
"Kalau secara teoritis memang ada memaafkan koruptor. Forgive and forget, itu ada. Atau yang kita pilih forgive but not forget. Ini ada dua pilihan, ini semua teori-teori yang ada dalam TAP MPR 2002. Tidak salah kalau Marzuki menyatakan hal tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbuun di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Gayus menambahkan, waktu itu, MPR masih menjadi lembaga tertinggi, memerintahkan presiden untuk mengampuni para koruptor karena situasi keuangan negara ketika itu sangat jelek. "Untuk mengembalikan kondisi moneter dalam negeri, maka perlu dikembalikan uang negara dan mengampuni para koruptor," katanya.
Dikatanya, untuk kondisi sekarang ini, dirinya tak sependapat dengan Marzuki karena perekonomian kita sudah membaik. "Tapi saat sekarang saya juga tidak setuju untuk memberikan pengampunan itu," kata calon hakim agung tersebut.
Ia menilai, Marzuki tidak bermaksud memutuskan, tapi hanya melontarkan teori atau pendapat. "Itu kan sah-sah saja. Tetapi dalam hal tindakan itu DPR, bukan Pak Marzuki Alie," katanya.
Gayus menceritakan, pengampunan para koruptor itu lebih dikenal dengan realese and discharge dan hal itu pernah dilakukan MPR pada tahun 2002 dengan memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan hal tersebut walaupun tidak berhasil.
"Ada namanya R and D yakni Release and Discharge itu teorinya dan itu pernah kita lakukan tahun 2002, walaupun tidak berhasil. Waktu itu tahun 2002, MPR memerintahkan kepada Presiden tetapi tidak berhasil. Ujung dari persoalan adalah ketika seseorang bernama Atang Latief datang ke Istana ingin membayar dan oleh Pak SBY ditolak," ujar anggota. DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Menurutnya, pengampunan para koruptor tidak bisa untuk satu dua orang. "Tidak bisa memang kalau hanya satu atau dua koruptor, itu harus semua koruptor. Sehingga uang negara bisa kembali dan berguna untuk negara," kata Gayus.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011