Kuta (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta berhasil menggagalkan aksi pembobolan mesin ATM milik Bank Mandiri depan Puri Naga Jalan Arjuna Legian, Kuta, Kabupaten Badung yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia.
"Terbongkarnya aksi tersangka ini berawal dari informasi seorang sopir transport bahwa di ATM tersebut ada tiga orang tamu asing yang gerak-geriknya mencurigakan pada (27/7) sekitar pukul 22.00 Wita," ujar Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo, di Kuta, Selasa.
Setelah mendapatkan informasi, tersangka yang merupakan seorang warga negara Malaysia bernama Lee Y.S (23) itu berhasil ditangkap oleh polisi setelah dilakukan penggeledahan. Sedangkan kekasih Lee bernama Wan Y tidak dilakukan penahanan lantaran belum terbukti ikut melakukan aksi pembobolan mesin ATM.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sebuah lem alteco, penggaris besi kecil, sebuah ATM kosong warna putih, dan skimmer yang berfungsi untuk membaca data-data dari kartu nasabah.
"Setelah itu anggota membawa tersangka ke tempat menginapnya, dan di sana dilakukan penggeledahan dan ditemukan spycam kotak bergambar tempat sampah yang berisi sobekan struk penarikan uang nasabah," jelas AKP Ganefo.
Dalam melakukan aksinya, tersangka Lee tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh rekannya bernama Decco yang kini menjadi buron karena berhasil melarikan diri. Di tempat penginapan Decco, polisi juga menemukan barang bukti berupa kotak kertas putih berisi perlengkapan untuk membobol mesin ATM.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri, yang kemudian dilakukan pengecekan di ruang mesin ATM tersebut, yakni terpasang di plafon ruangan sebuah Spycam yang berfungsi untuk memantau dan merekam nomor PIN," ungkapnya.
Selain itu, dalam ruang mesin ATM tersebut juga ditemukan pinpad Shield atau penutup tombol angka mesin ATM pada laci mesin, serta kamera CCTV yang ditempel dengan lem plastik bening.
AKP Ganefo menjelaskan, dari keterangan saksi ahli, tindakan tersangka merupakan usaha Vandalisme yaitu adanya pengerusakan komponen yang telah ada pada mesin ATM dan menambahkan alat lain di mesin ATM tersebut.
AKP Ganefo mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain, serta kerugian yang dialami oleh pihak Bank, karena dari pengakaun tersangka, perbuatannya tersebut masih dalam percobaan dan belum sempat memperoleh hasil curian uang melalui pembobolan ATM.
Dari hasil penangkapan tersebut, berbagai macam barang bukti juga ikut diamankan yakni berupa lem alteco, kartu ATM kosong, Pinpad shield, spycam, memory card untuk menyimpan data.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan di pos securiti tempat Decco menginap diamankan barang bukti berupa SIM atas nama LAM C.N dari Malaysia, charger jepit, gunting, solder listrik, lakban warna kuning, merah, dan putih, soldering paste, isolasi bening, tang memotong kabel, tiga buah kater, penggaris panjang, kapi, spidol hitam, kikir runcing, catut, senter bentuk pulpen, gulungan kawat, kuas, kabel, bungkus perekat, kaleng pembungkus rokok, sim card Hotlink, amplas, uang logam 70 sen Malaysia, sebuah tas hitam, dua lembar stiker putih, kertas folio, dan kantong plastik berisi kabel hitam merah.
Atas perbuatannya, tersangka Lee dapat dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011