Sumatera Selatan (ANTARA) - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex tersangka kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR kabupaten itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Dodi Reza akan menjalani persidangan bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin dan Eddi Umari mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Musi Banyuasin.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan di Palembang, Jumat mengatakan, hal tersebut setelah tim penyidik KPK memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan Jumat (11/2). Persidangan tetap di Pengadilan Negeri Palembang," kata dia.
Dengan begitu, Ikhsan memastikan tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk para tersangka tersebut sehingga persidangan bisa segera dilangsungkan.
Baca juga: Terdakwa Suhandy mengaku berikan suap ke Bupati Muba nonaktif
"Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan," tandasnya.
Adapun diketahui ketiga tersangka tersebut diduga menerima suap dari terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang empat proyek di PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Pada Kamis (10/2) terdakwa Suhandy mengaku secara telah memberikan suap kepada Bupati nonaktif tersangka Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR Kabupaten itu.
Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur yang total pengerjaannya senilai Rp20 miliar lebih tersebut ia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari.
Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
"Itu benar kalau saya tidak ngasih fee nya ya saya ngak bisa dapat proyek di sana," kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz itu.
Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkannya secara bertahap sesuai permintaan dari pihak terkait tersebut sebelum pelelangan proyek dimulai.
Baca juga: Dodi Reza ungkap sumber uang Rp1,5 miliar yang disita KPK
Dimulai pada Maret 2020, kata dia, ia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp2 miliar dan kemudian senilai Rp600 juta.
Pemberian tersebut sebelumnya dimintakan oleh Eddi Umari selaku yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan, hingga akhirnya proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy pada Maret/April 2021.
"Setelah itu komitmen fee untuk mereka yang lain," imbuhnya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Di mana penyerahan fee terakhir, lanjutnya, yakni senilai Rp250 juta yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.
Sementara berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terdakwa Suhandy didakwa telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar.
Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.
Empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca juga: Plt Bupati dan Sekda Muba jadi saksi kasus pemberian suap Dodi Reza
Dalam perjalanannya dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil istri Alex Noerdin dalam penyidikan kasus Musi Banyuasin
Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh Bupati Musi Banyuasin
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022