Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tiga belas saksi di Mako Brimob Kalimantan Timur, Kamis (10/2), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya perihal dugaan penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Penajam Paser Utara dengan nilai persentase yang bervariasi," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Tiga belas saksi itu adalah Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Herry Nurdiansyah, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara Muhajir, Sekretaris Dinas PU Penajam Paser Utara Safwana, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi.
Selanjutnya, Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, serta Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
Kemudian, Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, dan Luqman Hakim Fajar selaku karyawan swasta PT Waru Kaltim Plantation (humas).
Khusus untuk Syamsudin alias Aco, ujar Ali melanjutkan, pemeriksaan dilakukan di Lapas Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, karena saat ini dia masih menjalani hukuman pidana.
Lalu, Ali pun menyampaikan ada satu orang saksi lain yang dipanggil KPK, namun tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
"Sebenarnya, ada satu saksi lain yang juga dipanggil KPK, yakni Endang Fitriani selaku pegawai CV Karya Taka Cont. Namun, dia tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau Endang untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Baca juga: KPK periksa 17 saksi terkait dugaan korupsi di Penajam Paser Utara
Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Lalu sebagai pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak proyek itu adalah sekitar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus pengadaan-perizinan di Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK dalami aliran uang yang diterima Bupati Penajam Paser Utara
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022