Surabaya (ANTARA News) - KPU Provinsi Jatim tetap menyelenggarakan penyusunan berita acara dan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim ulang tingkat provinsi seperti yang telah dijadwalkan.
Anggota KPU Provinsi Jatim Nadjib Hamid mengemukakan hal itu usai melakukan konsultasi dengan dua anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Abdul Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan di Jakarta, Selasa.
"MK mengatakan urusan rekapitulasi Pilgub Jatim ulang merupakan bagian dari tugas KPU dalam menyelenggarakan Pilkada. Secara lisan MK menyampaikan seperti itu dan nantinya akan dikirimi surat," ujar Nadjib.
Nadjib mengatakan, MK menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Jatim karena sudah melaksanakan putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 dalam tempo yang ditetapkan selama 30 hari dan 60 hari.
Ketika ditanya apakah MK sudah bisa menerima hasil Pilgub ulang, Nadjib mengatakan, MK hanya memerintahkan untuk melaksanakan penghitungan ulang dan pencoblosan ulang dan hasilnya sudah diterima MK.
"MK meminta KPU provinsi menyelenggarakan tahapan sesuai kewenangan KPU Jatim, Kewenangan rekapitulasi di KPU provinsi bukan di MK," katanya.
Ketika hasil Pilgub Jatim ulang disampaikan ke MK, ujar Nadjib, pihak MK tidak menyebutkan apakah MK sudah bisa menerima hasil Pilgub ulang atau belum.
Nadjib mengatakan, rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim ulang tingkat provinsi sebagaimana SK KPU Jatim Nomor 31 Tahun 2008 diselenggarakan mulai (28/1) hingga (30/1).
"Pada tanggal 28 Januari sebagian anggota KPU masih di Jakarta, 29 Januari ndak mungkin karena ada acara KPU pusat tentang validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mungkin 30 Januari," katanya.
Sebelumnya tim pengacara Ka-Ji akan menggugat KPU Jatim kalau tidak melaksanakan rekapitulasi Pilgub Jatim ulang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009