"Saya yakin, tidak ada pelanggaran berat yang dilanggar Presiden, seperti diamanatkan dalam UUD 1945, sehingga tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden di tengah jalan," katanya di Jakarta, Senin, mengomentari wacana pemakzulan yang berkembang di media
Menurut Dipo, tidak ada alasan konstitusional bagi pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena masa jabatan presiden sudah pasti selama lima tahun (2009-2014).
"Karena itu, tidak bisa sekelompok masyarakat berkeinginan menjatuhkan SBY selaku Presiden sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2014," katanya .
Menurut Dipo, SBY yang terpilih secara demokratis tahun 2009 dengan suara sebesar 60,8 persen dengan satu putaran, sesuai Pasal 7 UUD 1945 memiliki masa jabatan lima tahun. Itu berarti secara konstitusional Presiden SBY akan menjabat sampai 2014, katanya.
"Siapapun yang mau menggalang kekuatan secara inkonstitusional mau menjatuhkan Presiden SBY, maka rakyat sudah siap melawan tindakan-tindakan inkonstitusional, apalagi anarkis, karena bertentangan dengan Konstitusi," tegasnya.
Dipo menegaskan, masalah dukung mendukung SBY sudah tidak relevan lagi dibicarakan sebagai isu, karena Presiden sudah terpilih sejak 2009 lalu secara demokratis dan konstitusional, yang akan menjabat hingga akhir masa jabatannya pada 2014.
Pemerintahan SBY, katanya, tidak pernah berkecil hati apabila ada sebagian yang tidak mendukung, karena hal itu adalah bagian dari demokrasi.
"Soal ada yang setuju atau tidak setuju dengan kebijakan dan kinerja SBY itu soal biasa, asal tetap dalam rambu konstitusi," tegas Dipo.
Ia mengatakan, SBY tidak bisa lagi mencalonkan diri tahun 2014. Kedatangan pimpinan 12 Ormas Islam baru-baru ini adalah untuk menunjukkan sikap konsistensi mereka yang akan mendukung Konstitusi sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2014.
"Jadi kalau mereka mendukung bahwa masa pemerintahan SBY lima tahun, DPR lima tahun dan MPR lima tahun adalah hak mereka menghormati konstitusi kita," katanya.
Dipo Alam yang hadir mendampingi Presiden SBY saat menerima kunjungan pimpinan 12 organisasi massa (ormas) Islam menjelaskan, inti dari pertemuan itu para tokoh agama ingin mendukung konstitusi yang sah.
Pemerintah bersama-sama dengan tokoh dari 12 ormas Islam yang bertemu Presiden di Istana itu, kata Dipo, telah sepakat mengutamakan empat pilar kehidupan berbangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Mengenai kritik terhadap kinerja Pemerintah, menurut Seskab Dipo Alam, Presiden juga mengakui ada kekurangan yang terus menerus diperbaiki.
Kekurangan itu, menurut dia, tidak bisa dieskalasi menjadi tindakan inkonstitusional untuk menjatuhkan Presiden sebelum 2014.
Dipo mengingatkan, sesuai Pasal 7A UUD 1945, Presiden hanya bisa dijatuhkan sebelum berakhir masa jabatan apabila terbukti mengkhianati negara, melakukan tindak korupsi dan/atau penyuapan, berbuat tercela atau terbukti tidak memenuhi mandat sebagai Presiden.
"Saat ini jangankan terbukti, indikasi ke arah sana saja tidak ada," demikian Seskab Dipo Alam. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011