Tangerang (ANTARA News) - Mantan menteri perindustrian Fahmi Idris menyatakan bahwa Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, layak mendapatkan putusan bebas dari hakim Mahkamah Agung.

"Sebagai pendudung setia Prita dan keadilan untuk rakyat, maka sewajarnya Prita itu lolos dari jeratan hukum dan layak bebas," kata Fahmi Idris di Tangerang, Senin.

Fahmi Idris datang ke Tangerang menemui Prita dan kuasa hukumnya OC Kaligis usai penyerahan memori Peninjauan Kembali (PK) ke panitera PN Tangerang.

Menurut dia, dari beberapa kali sidang pada tingkat pertama di PN Tangerang, bahwa terungkap tidak ada hal yang memberatkan menyangkut kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronika (e-mail).

Bahkan beberapa keganjilan bahwa untuk menyampaikan keluhan melalui e-mail yang ditujukan kepada seorang dokter di RS Omni dianggap mencemarkan nama baik.

Kasus Prita itu, katanya, menunjukan arogansi kekuasaan penegak hukum terhadap warga biasa sehingga dengan mudah menghukum.

Dia mengatakan, ada dugaan bahwa manajemen RS Omni memberikan pelayanan medis secara gratis terhadap para jaksa sehingga akhirnya Prita harus mendekam di LP Wanita Tangerang selama beberapa hari.

"Ada hal aneh dalam kasus Prita itu, kok jaksa mau menjebloskan warga ke penjara karena kasus pencemaran nama baik, padahal penyidik lainnya Polri tidak bertindak demikian," kata mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era Presiden BJ habibie itu.

Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya ke PN Tangerang.

Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Sedangkan MA dalam situs resmi mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum perkara Prita pada 30 Juni 2011, maka Prita dinyatakan bersalah di tingkat kasasi.

Padahal Prita dalam sidang di PN Tangerang dinyatakan hakim bebas sehingga jaksa melakukan kasasi.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010.

Bahkan dalam putusan MA tersebut, bahwa ibu beranak tiga yang pernah mendekam di LP Wanita Tangerang itu dengan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

(A047/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011