Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan kepastian hukum.

Permintaan ini disampaikan sebagai tanggapan atas rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU tersebut merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.

"Kemenakertrans harus menunjukkan keberpihakan kepada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: LaNyalla: Pers berperan penting edukasi masyarakat soal lingkungan

Menurut dia, kepastian hukum PMI meliputi keamanan, potensi kekerasan, dan "human trafficking" (perdagangan orang), pembayaran gaji, hak istirahat, berkomunikasi dengan keluarga, dan bantuan hukum.

Kepastian hukum sangat penting untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi, misalnya gaji tidak dibayarkan dan tindak kekerasan, bahkan berujung pada masalah hukum pidana, katanya.

"Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang telantar dan tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan," ucapnya.

Baca juga: LaNyalla harapkan HPN 2022 jadi momentum bangun persatuan bangsa
Baca juga: LaNyalla minta pemerintah perketat mekanisme pengiriman pekerja migran

LaNyalla meminta penunjukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus bersertifikat dan berlegalitas.

"Penting pula P3MI memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran, terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional," ujarnya.

Diketahui Nota kesepahaman (MOU) perekrutan PRT asal Indonesia di Malaysia akan ditandatangani akhir bulan Februari 2022

MOU tersebut dinilai sangat mendesak karena permintaan PRT di kalangan pengusaha lokal Malaysia cukup banyak.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022