Mamuju (ANTARA) - Karantina Pertanian Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, pada 2021 telah melakukan sertifikasi terhadap 2.662 kilogram sarang burung walet (SBW) atau mengalami peningkatan 50 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 1.336 kilogram.
"Pada 2021, kami telah melakukan sertifikasi pada 2.662 kilogram dengan frekuensi 57 kali pengiriman," kata Kepala Karantina Pertanian Mamuju Agus Karyono, pada pemeriksaan terhadap 87 kilogram sarang burung walet yang akan dikirim ke Salatiga Jawa Tengah, Kamis.
"Sementara di tahun sebelumnya, yakni pada 2020, Karantina Pertanian Mamuju mensertifikasi SBW sebanyak 1.336 kilogram dengan frekuensi 49 kali pengiriman. Sehingga, mengalami peningkatan, baik itu volumenya maupun frekuensinya," tambahnya.
Sarang burung walet lanjut Agus Karyono, merupakan top lima komoditas pertanian asal subsektor peternakan selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2020 dan 2021 yang disertifikasi oleh Pejabat Karantina Pertanian Mamuju keluar dari Sulbar.
Ia optimistis untuk tahun 2022, komoditas sarang burung walet tersebut semakin meningkat, terlebih pada 2021 Karantina Pertanian Mamuju telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh petani walet serta lalu lintas transportasi yang semakin meningkat.
Sarang burung walet tambahnya, merupakan salah satu komoditas pertanian yang berpotensi ekspor.
"Jika merujuk pada harga pasar dalam negeri, harga SBW perkilogram adalah Rp12 juta, itu berarti SBW yang dikirim hari ini mencapai Rp1 miliar. Peternak mampu meraup keuntungan yang lebih apabila SBW tersebut diekspor karena mengalami peningkatan nilai mencapai empat kali lipat," terang Agus Karyono.
Sementara, Pejabat Karantina Pertanian Mamuju Sri Widayati mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan kesesuaian jumlah, fisik dan kemasan.
"Jumlah yang dikirim dan disertifikasi telah sesuai, kondisi SBW bersih dan kemasan juga dalam kondisi rapi dan utuh," ujar Sri Widayati.
"Setelah melakukan pemeriksaan, selanjutnya kami menerbitkan sertifikat sanitasi yang menandakan SBW tersebut layak diberangkatkan," tambahnya.
Pewarta: Amirullah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022