Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut bertujuan mengurangi jumlah kendaraan ODOL hingga tahun 2023 mendatang.
Operasi itu digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia dengan sanksi berupa penilangan hingga ancaman pidana.
Baca juga: Korlantas dan Kemenhub wujudkan komitmen zero Odol dari Banyuwangi
"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya satu tahun atau denda," jelas Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis.
Aan menjelaskan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau over loading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.
Bahkan kata dia, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Misalnya, berat yang diperbolehkan 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.
"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," kata Aan.
Aan mengungkapkan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas, dimana 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus over loading sejak April hingga Desember 2021.
"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan," kata Aan.
Baca juga: Kakorlantas minta polisi lalu lintas jaga nama baik institusi
Baca juga: Kakorlantas siapkan personel dan fasilitas sambut MotoGP 2022
Baca juga: Kakorlantas Polri cek kesiapan Sirkuit Mandalika jelang MotoGP 2022
Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022