Tidak ada yang jadi tersangka.
Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan tidak ada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang sempat diamankan di polres setempat kemarin yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada yang jadi tersangka," kata Iqbal, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan seluruhnya.
Adapun berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.
"Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif," katanya pula.
Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2) telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menurut Iqbal, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.
Kondisi Desa Wadas pada hari ini, kata dia, sudah relatif kondusif.
Selain itu, ujar dia, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.
Baca juga: Polda Jateng: Situasi di Desa Wadas sudah kondusif
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI mengapresiasi langkah Gubernur Jateng terkait Wadas
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022