Padang (ANTARA) - Puluhan wali murid di Padang melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat, karena anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah akibat belum melaksanakan vaksin COVID-19.

"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni di Padang, Kamis.

Menurut dia, atas kebijakan tersebut pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin.

Baca juga: Peningkatan COVID-19 di Padang berawal dari klaster sekolah berasrama

Ia menyampaikan seharusnya ketika anak belum divaksin sekolah tetap memfasilitasi untuk belajar daring.

Saat ditanyai kenapa anaknya belum divaksin ia menyampaikan masing-masing orang tua punya alasan berbeda.

"Ada yang antivaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada juga argumen lainnya," kata Andre Astoni yang juga Ketua Komite SDIT Luqman Padang.

Ia menyayangkan karena anak-anak belum divaksin kemudian kehilangan hak mendapatkan pendidikan.

Sementara Wali Murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke sekolah tiba di lokasi ada penjagaan oleh polisi. "Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang," ujarnya.

Ia heran mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa takut pada anak.

Sementara Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang. "Keluhannya sama, anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," ujarnya.

Baca juga: Kasus intoleransi di sekolah, disemai oleh Peraturan Daerah

Ia melihat ada potensi maladministrasi dan akan dibuktikan setelah pemanggilan pihak terkait, yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.

Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena belum divaksin.

Ia menyayangkan pendidikan distop bagi anak yang belum vaksin, sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin, tapi masih daftar tunggu. "Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah," katanya.

Ia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan, dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan, yaitu Wali Kota Padang.

Baca juga: Seorang siswa sekolah polisi di Padang terkonfirmasi positif COVID-19

Baca juga: Padang Panjang jalankan pembelajaran sehari di sekolah sehari di rumah


Sebelumnya beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Padang No 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan COVID-19.

Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022