Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono, Andi M. Asrun mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan permohonan pemeriksaan anggota KPU Jatim, KPU Bangkalan, KPU Sampang, dan KPU Pamekasan.
Menurut Andi, di Jakarta, Selasa,anggota KPU Jatim, Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan maupun pemungutan suara ulang untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim sehingga perlu diperiksa oleh Dewan Kehormatan.
"Kita mencatat ada pelanggaran saat penghitungan ulang di Pamekasan dan pemungutan ulang di Sampang dan Bangkalan," katanya ketika ditemui di kantor KPU.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Jatim yakni berkaitan dengan Surat Keputusan KPU 32/2008 tentang pedoman teknis penghitungan suara di Kabupaten Pamekasan. KPU Jatim diduga tidak memberitahukan pada publik dan pihak yang berkepentingan atas ralat pada SK KPU 32/2008.
Sebelum diralat, dalam SK tersebut disebutkan KPPS memberikan salinan berita acara, catatan hasil penghitungan suara, dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi sebanyak satu rangkap. Sementara setelah diralat disebutkan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat penghitungan suara, tanpa catatan hasil penghitungan suara.
Dugaan pelanggaran lainnya, kata Andi, yakni saat penghitungan suara, surat suara yang tidak terpakai didalam kotak suara tidak dikeluarkan. Seharusnya, kata Andi, surat suara yang tidak terpakai dikeluarkan dari kotak suara untuk mengetahui jumlah pemilih yang hadir saat pemberian suara dengan menambahkan surat suara yang sah.
KPU Jatim, katanya, juga menolak permintaan tim sukses Kaji untuk memperoleh salinan daftar pemilih tetap di Pamekasan, Bangkalan, dan Sampang.
"Ada juga pelanggaran pemungutan suara ulang di Bangkalan. KPU Bangkalan telah membiarkan anak-anak dibawah umur untuk memberikan suara di TPS 07 dan 08, Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah," katanya.
Selain itu KPU Bangkalan juga diduga melakukan kesalahan dengan membiarkan adanya data pemilih ganda saat pemungutan suara ulang. Kejadian serupa juga diduga terjadi di Sampang. KPU Sampang diduga secara sengaja membiarkan terjadinya kesalahan data pemilih di Kecamatan Robatal, Kecamatan Sampang dan, Kecamatan Sreseh yakni dengan masuknya anak dibawah umum dalam DPT, juga adanya data pemilih ganda.
"Setelah menyerahkan surat permohonan ini ke KPU, kami akan melaporkannya juga ke Badan Pengawas Pemilu," katanya.
Dalam surat permohonan untuk pemeriksaan Dewan Kehormatan tersebut berisi daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan beserta bukti terkait. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009